SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor sudah memasuki fase kedua. Namun sejumlah masyasrakat masih belum sadar juga dan banyak melanggar aturan.
Hal itu seperti terlihat di check point PSBB Jalan Raya Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/5/2020) pagi. Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, kali ini petugas menghentikan sebuah mobil angkutan kota atau angkot yang membawa penumpang melebihi kapasitas.
Untuk diketahui dalam penerapan PSBB ini, angkutan umum hanya diperbolehkan menganggkut 50 persen penumpang saja. Namun, tampak angkot yang dihentikan petugas ini bangku penumpangnya terisi penuh.
Saat dihentikan petugas, sopir angkot mengaku bahwa penumpangnya tersebut merupakan buruh yang ingin pulang usai melakukan aksi demo di tempatnya bekerja di kawasan Kecamatan Klapa Nunggal.
Baca Juga: Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL
"Abis pada demo pak. Ini abis pada demo," kata sopir angkot yang membawa penumpang secara berlebihan.
Kemudian para penumpang pun diminta oleh petugas untuk turun dari angkot tersebut dan tak lagi meneruskan perjalanannya. Petugas juga mengingatkan sang supir agar tak lagi membawa muatan berlebih.
"Lain kali jangan seperti itu lagi ya," ujar petugas kepolisian kepada sopir angkot.
Sementara Kapolsek Jonggol, AKP Agus Hidayat mengatakan, bahwa memang masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan PSBB di Jalan Raya Jonggol. Menurutnya, rata-rata pelanggaran itu ialah kurangnya kesadaran memakai masker ketika berkendara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah 2.800 Narapidana di Bogor akan Dilepaskan Pada 6-7 Mei?
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL
-
CEK FAKTA: Benarkah 2.800 Narapidana di Bogor akan Dilepaskan Pada 6-7 Mei?
-
Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub
-
Pengusaha WO Banting Setir Jadi Pembuat Peti Jenazah
-
Senior Bima Arya yang Ngamuk ke Petugas, Terancam Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB