Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 11 Mei 2020 | 17:09 WIB
Pegendara motor di PSBB Bogor. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahap ketiga melalui Gubernur Jawa Barat hingga 26 Mei atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan swab test dan rapid test serta lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

"Kami sudah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan selama 2 minggu terakhir, malam nanti tepat pukul 00.00 WIB PSBB tahap 2 berakhir. Jadi, berdasarkan data yang disuguhkan pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub dan Forkopimda kita sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga selama 14 hari yang dimulai besok," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat evaluasi PSBB tahap dua bersama dinas terkait dan unsur Forkopimda di Balai Kota Bogor, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik.

Baca Juga: Abaikan PSBB Demi Momen Terakhir di McDonald's Sarinah

"Kami juga sepakat trennya yang landai itu harus diiringi langkah-langkah ketat agar ada percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Kedepan akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang lebih ketat," jelasnya.

Selain itu, swab test dan rapid test akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB.

"Setiap hari rata-rata 30-50 test yang dikirim ke Jakarta, kita akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan swab test dan rapid test ini,” tegas Bima.

Pemkot Bogor juga akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.

"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB," kata Bima.

Baca Juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan PSBB

Di sisi lain, pihaknya juga menerima dari berbagai pihak, terutama masukan dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus dimbangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.

Load More