Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Mei 2020 | 11:39 WIB
Ilustrasi mayat. [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

Akibat aksi sadis AN, selang 15 menit SA pun tewas di lokasi setelah mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara, istri korban yakni SR sempat dilarikan ke rumah sakit meski akhirnya tewas sehari setelahnya yakni pada Senin (11/5) pukul 13.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut pelaku berusaha sembunyi di kontrakan di lantai satu. Kemudian petugas bersama warga mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bekasi Kota," ujar Wijanarko.

Menurut Wijanarko, motif AN nekat menghabisi pasutri itu lantaran kesal setelah mengetahui jika anak perempuannya diduga diperkosa oleh anak SA dan SR. Bahkan, AN telah merencanakan untuk membunuh SA, SR dan anaknya yang diduga telah memeperkosa putrinya itu.

"Memang pada saat dia (AN) sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya (SA dan SR), termasuk anaknya itu. Cuma karena yang ada hanya orang tuanya, yakni SA dan SR, anak enggak ada," ungkap Wijonarko.

Baca Juga: Bikin Video Isinya Ancam Mau Bacok Polisi, Saifudin Balik Lagi ke Penjara

Kini atas perbuatannya AN dijerat Pasal 340 KUHP. Pria lanjut usia itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Load More