SuaraJabar.id - Sekitar 240 buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, menggelar aksi mogok kerja, Rabu (13/5/2020). Protes itu dilakukan menyusul kebijakan perusahaan yang ingin mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan buruh.
Seorang buruh yang menjabat sebagai Operator Mesin Tenun, Sri Hartati menjelaskan aksi mogok produksi telah dilakukan buruh sejak 12 Mei 2020 kemarin.
Menurutnya, awal aksi mogok itu terjadi ketika perusahaan mengambil inisiatif sepihak untuk melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil selama 3 bulan. Keputusan itu tertuang dalam Memo nomor 104/IM/HRD-PERS/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Perusahaan sempat mengirim surat kepada 3 serikat yaitu Kasbi, Sebumi, dan SP2M untuk menghadiri rapat membahas mekanisme pembayaran THR 2020 tanggal 7 Mei 2020.
Namun, ketiga serikat buruh telah sepakat bahwa THR 2020 mesti dibayar langsung tanpa ada lagi pembahasan. Sehingga mereka merasa tak perlu lagi hadir dalam rapat tersebut.
"Perusahaan mengirim surat undangan dua kali, keduanya kami menolak hadir karena kami rasa THR tak perlu dibahas lagi. Tiba-tiba perusahaan memutuskan sendiri bakal membayar THR secara dicicil. Ya kami protes dan gelar mogok kerja," ungkap Sri.
Menurut Sri, kewajiban perusahaan membayar TRH sudah dimuat jelas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Waktu pembayarannya pun telah diatur paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pangkal persoalannya karena dasar hukum yang dipegang perusahaan. Sri menjelaskan perusahaan berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Kita tahu posisi undang-undang lebih tinggi daripada surat edaran, mesti perusahaan berpegang pada undang-undang," kata Sri.
Baca Juga: Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
Buruh bertekad terus menjalankan aksi mogok produksi, sampai perusahaan mengabulkan aspirasi mereka.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
5 Fakta Panas Demo Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Soal Geothermal: Dari Jejak Digital Hingga Gempa
-
Ratusan Warga Serbu Kantor Bupati Cianjur Tolak Proyek Geothermal Gunung Gede - Pangrango
-
Bawa Bank ke Tengah Laut, BRI Hadirkan Teras BRI Kapal
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten Bekasi Buat Liburan Akhir Tahun Anti Mainstream