SuaraJabar.id - Sekitar 240 buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, menggelar aksi mogok kerja, Rabu (13/5/2020). Protes itu dilakukan menyusul kebijakan perusahaan yang ingin mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan buruh.
Seorang buruh yang menjabat sebagai Operator Mesin Tenun, Sri Hartati menjelaskan aksi mogok produksi telah dilakukan buruh sejak 12 Mei 2020 kemarin.
Menurutnya, awal aksi mogok itu terjadi ketika perusahaan mengambil inisiatif sepihak untuk melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil selama 3 bulan. Keputusan itu tertuang dalam Memo nomor 104/IM/HRD-PERS/V/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Perusahaan sempat mengirim surat kepada 3 serikat yaitu Kasbi, Sebumi, dan SP2M untuk menghadiri rapat membahas mekanisme pembayaran THR 2020 tanggal 7 Mei 2020.
Namun, ketiga serikat buruh telah sepakat bahwa THR 2020 mesti dibayar langsung tanpa ada lagi pembahasan. Sehingga mereka merasa tak perlu lagi hadir dalam rapat tersebut.
"Perusahaan mengirim surat undangan dua kali, keduanya kami menolak hadir karena kami rasa THR tak perlu dibahas lagi. Tiba-tiba perusahaan memutuskan sendiri bakal membayar THR secara dicicil. Ya kami protes dan gelar mogok kerja," ungkap Sri.
Menurut Sri, kewajiban perusahaan membayar TRH sudah dimuat jelas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Waktu pembayarannya pun telah diatur paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pangkal persoalannya karena dasar hukum yang dipegang perusahaan. Sri menjelaskan perusahaan berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Kita tahu posisi undang-undang lebih tinggi daripada surat edaran, mesti perusahaan berpegang pada undang-undang," kata Sri.
Baca Juga: Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!
Buruh bertekad terus menjalankan aksi mogok produksi, sampai perusahaan mengabulkan aspirasi mereka.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang