SuaraJabar.id - Kebijakan perusahaan di Sukabumi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap menjadi sorotan aktivis buruh.
Kebijakan perusahaan mengambil keputusan pembayaran THR dicicil ini berbuntut aksi unjuk rasa, Selasa (12/5/2020).
Ada dua perusahaan didemo buruhnya yaitu PT Doosan Jaya Sukabumi yang berada di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda dan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kedua perusahaan itu didemo karena akan membayar THR secara dicicil dalam waktu tiga bulan.
Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, aksi untuk rasa yang dilakukan buruh itu wajar dilakukan sebab THR itu merupakan hak buruh.
Baca Juga: Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
"Kami pikir apa yang dilakukan para buruh itu hal yang wajar, bagaimana tidak setelah pengusaha-pengusaha memberlakukan no work no pay, (kemudian) saat ini hampir semua perusahaan memberlakukan THR dicicil. Ini keterlaluan," ujar Dadeng kepada sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.
Dadeng pun mengkritik sikap pemerintah yang mendukung kebijakan perusahaan soal THR dicicil. Padahal pemerintah harus melihat bahwa THR itu sangat dinantikan karena buruh membutuhkannya.
"Pemerintah justru mengamini apa keinginan para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh," kata dia.
Menurut Dadeng, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR dan ketika THR dicicil maka namanya bukan THR sebab diberikan dilaur dari hari raya keagamaan.
"THR itu kan tunjangan yang wajib diberikan pengusaha kepada buruhnya untuk kebutuhan di hari raya. Kalau dicicil sampai beberapa bulan itu bukan THR lagi namanya," kata Dadeng.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Terpisah, Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, prihatin dengan yang dialami buruh saat ini. Menurut Budi seharusnya perusahaan sudah bisa melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Sebab, kata Budi, salah satu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan ke pekerja adalah THR.
Berita Terkait
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar