Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:13 WIB
Buruh PT Yongjin Javasuka Garment demo menolak pembayaran THR yang dicicil. (Foto Istimewa).

"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," ujarnya.

Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja.

"Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," ucapnya.

Baca Juga: Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

Load More