Soal THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Nyatanya hari ini di tengah wabah Covid-19 banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tetapi mereka merujuk pada surat edaran Menaker yang baru saja dikeluarkan. Kami meminta para pengusaha tetap melaksanakan pembayaran THR itu seperti yang tertuang kepada aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)," jelas Budi.
Menurut dia, tidak ada alasan perusahaan tidak mampu membayar THR. Sebab pada saat ini, perusahaan sudah mendapatkan berbagai stimulus baik keringanan dari sisi pembayaran pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan juga jaminan sosial kesehatan.
"Oleh karena itu tidak ada alasan menurut pandangan kami pengusaha saat ini tidak bisa membayar THR. Hemat kami kalau perusahaan ini memang melaksanakan manajemannya dengan baik itu sudah diatur (dan) sudah dipersiapkan dalam satu tahun terakhir ini. Perhitungan pendapatan atau keuntungan selama berbulan-bulan seyogyanya sudah dipersiapkan atau disimpan oleh para pengusaha untuk dibayarkan THR," kata dia.
Baca Juga: Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
Menurut Budi, apabila pengusaha merujuk kepada surat edaran Menaker tentang THR dicicil, maka pengusaha harus memiliki itikad yang baik kepada buruhnya tentang informasi keuangan perusahaannya.
"Atas dasar itu, kita meminta supaya para pengusaha tetap membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Kalau pun memang perusahaan-perusahaan itu betul-betul tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan yang dimaksud dan merujuk kepada surat edaran Menaker, seyogyanya perusahaan betul-betul memberikan (laporan) keuangannya secara gamblang," ujarnya.
Pengusaha harus sadar, meskipun di tengah Pandemi Covid-19 buruh tetap bekerja.
"Saudara-saudara kita para buruh saat ini mendapatkan ancaman yang sangat nyata di depan mata. Jangan sampai perjuangan (buruh) tidak diperhatikan oleh para pengusaha dengan alasan apapun," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Berita Terkait
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang