SuaraJabar.id - Polres Sukabumi mengamankan satu oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menganiaya HM Idih (67), mualim atau tokoh agama di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Sukabumi.
Pelaku berinisial SP diamankan setelah polisi mendapat laporan dan viralnya video penganiayaan itu di media sosial. SP saat ini masih dimintai keterangan.
"Pelakunya sudah kita amankan, sesuai video yang beredar tadi pagi sekitar jam 5 subuh," ungkap Kasat Reskrim Polisi Sukabumi AKP Rizka Fadhila dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (14/5/2020) malam.
Rizka menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban, HM Idih.
Berdasarkan keterangan yang ia peroleh, keributan muncul saat beberapa orang beradu argumen. HM Idih yang berniat melerai justru kena imbas.
"Nanti kita melihat hasil visum. Kalau-kalau keterangan korban merasa kena pukul, sehingga dia hilang keseimbangan dan terjatuh. Kita sudah menangani dengan cepat, kita bertindak profesional," jelasnya.
"Sebenarnya saat itu ada orang berkumpul sedang beradu argumen. Mungkin korban ini berniat melerai, tapi karena posisi pelaku sedang emosi, omongan korban mungkin tidak berkenan dan pelaku melakukan pemukulan," tambah Rizka.
Rizka mengaku masih mendalami seperti apa permasalahan awal yang menyebabkan terjadinya aksi penganiayaan tersebut.
"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351. Kita pasti akan menangani sehingga upaya main hakim tidak dilaksanakan. Tentunya proses ini akan kita lanjutkan," tandasnya.
Baca Juga: Lerai Keributan Dua Kelompok Warga dan Ormas, Tokoh Agama Malah Diserang
Diberitakan sebelumnya, HM Idih yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Kademangan, saat itu berniat melerai perseteruan dua kelompok warga dengan oknum ormas, terkait angkutan tambang yang melintas di wilayah tersebut.
Dugaan penganiayaan HM Idih terjadi tak jauh dari rumahnya di Kampung Cikurutug Desa Kademangan, pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Insiden penganiayaan terhadap tokoh agama ini terekam video dan viral, serta ramai diperbincangkan di grup WhatsApp komunitas Pajampangan.
Idih membenarkan jika pria yang terjatuh akibat dorongan oknum ormas dalam video viral berdurasi 1 menit 17 detik itu adalah dirinya.
Dalam video tersebut korban menggenakan kaos putih dan sarung warna merah.
Korban terlihat dua kali jatuh, pertama saat didekati oknum ormas berpakaian hitam di pinggir jalan dekat rumahanya.
Berita Terkait
-
Viral Video 5 Pria Disiksa Tentara Vietnam, Dituduh Pemberontak
-
Viral! Tolak Tunjukan KTP, Pria Mengaku Dokter: Nggak Boleh Teriak-Teriak
-
Viral Foto KTP Diduga Milik Artis Suzanna, Publik Dibuat Salah Fokus
-
Lerai Keributan Dua Kelompok Warga dan Ormas, Tokoh Agama Malah Diserang
-
Tulisan Nyentrik Stiker di Mobil Ini Bikin Pemilik Mobil Baru Malu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya