Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:55 WIB
Bahar bin Smith (kiri). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara besar setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

"Betul hari ini keluar dan dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," kata Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova.

Ardian menambahkan, Habib Bahar bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Karena memang sudah waktunya mas, sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mas," jelasnya.

Baca Juga: Kalapas Cibinong: Foto Habib Bahar bin Smith itu Asli, Bukan Editan

Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kontributor : Zian Alfath

Baca Juga: Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?

Load More