Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Mei 2020 | 14:33 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi setelah bebas mendapatkan asimilasi wabah virus corona. Habib Bahar bin Smith kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Penyebab Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi karena diduga melanggar ketentuan asmilasi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor.

Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020), berkat program asimilasi dari Kemenkumham. Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Habib Bahar bin Smith lakukan sehingga asimilasinya dicabut.

Baca Juga: Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul

Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.

Habib Bahar bin Smith sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi. Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa.

Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris.

Baca Juga: Gegara Minta 'Sebat Dulu', Habib Bahar bin Smith Malah Cekcok dengan Polisi

Load More