Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Mei 2020 | 15:00 WIB
Kondisi Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, saat PSBB dan menjelang Idulfitri, Kamis (21/5/2020). [Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Meski Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di provinsi tersebut, namun kenyataan warga tidak menaati aturan yang berlaku.

Hal tersebut seperti terpantau di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (21/5/2020). Aktivitas warga, terutama di pasar dan pertokoan semakin ramai dan tidak terkendali.

Bahkan, ribuan warga berdesakan membeli berbagai keperluan mulai dari keperluan makanan untuk peringatan Idulfitri. Bahkan, ada juga warga yang berburu diskon pakaian untuk lebaran.

"Iya ini nyari baju anak buat Lebaran. Kalau ke Tasik kota kan jauh, udah di sini aja. Barangnya sama aja," kata salah satu warga, Indah (34) seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei

Menanggapi adanya persoalan tersebut, Ketua KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif menilai PSBB di Kabupaten Tasikmalaya gagal diterapkan karena tidak mampu mengendalikan aktivitas masyarakat.

Bahkan, pusat perbelanjaan, pertokoan dan pasar tradisional yang seharusnya berhenti beroperasi pada pukul 13.00 WIB pun tidak dijalankan dengan baik.

"Bahkan, ada toko yang buka hingga waktu Asar. Kalau menurut imbauan tutup jam 13.00 WIB, kan itu sudah melanggar. Tapi karena tidak ada sanksi, jadi begitu kondisinya, warga tidak taat aturan."

Dia berharap, pada penerapan PSBB jilid 2 ini, pemerintah daerah harus tegas dengan aturan yang dibuat. Jangan sampai, aturan dibuat tetapi tidak dijalankan atau tanpa pengawasan serta sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Harus ada sanksi sepertinya, baru masyarakat kita akan sadar dan taat atas aturan pemerintah itu," ucapnya.

Baca Juga: PSBB Jabar, Pusat Perbelanjaan di Cianjur Cuma Buka 4 Jam Tiap Hari

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Jumat (29/5/2020). Perpanjangan PSBB tingkat provinsi tersebut untuk menekan angka keramaian saat Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menilai ada kerawanan euforia perayaan Idulfitri, sehingga diputuskan bersama gugus tugas bahwa pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan. Penerapan PSBB proporsional tersebut berarti, setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.

"Kami juga mendapati kerawanan euforia dari Idulfitri, maka kami sepakat gugus tugas untuk melanjutkan PSBB provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020," kata Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Rabu (20/5/20).

Load More