SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur, Jawa Barat izinkan warganya yang hendak menggelar Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan seperti biasa. Namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis, mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar Sholat Idul Fitri di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya.
Sedangkan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB COVID-19. Selain itu masih menerapkan PSBB parsial tahap dua.
Baca Juga: Masjid Agung Jawa Tengah Tak Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah
Sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.
Herman tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar Sholat Idul Fitri. Meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur.
Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.
"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.
Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.
Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah
"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Berita Terkait
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Datangi The Nice Funtastic Park, Wisata Alam sekaligus Edukatif di Cianjur
-
Gempa 4.4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Getarannya Terasa ke Bogor Hingga Garut
-
Fenomena Unik, Banyak Ikan Muncul Untuk Menghangatkan Diri di Pantai Selatan Cianjur
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar
-
Enam Petugas KPPS Meninggal, KPU Jabar: Bukan Hanya Kelelahan, Tapi Memang Ada yang Sakit
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar