Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Mei 2020 | 20:54 WIB
Umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6).

SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur, Jawa Barat izinkan warganya yang hendak menggelar Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan seperti biasa. Namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis, mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar Sholat Idul Fitri di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya.

Sedangkan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB COVID-19. Selain itu masih menerapkan PSBB parsial tahap dua.

Baca Juga: Masjid Agung Jawa Tengah Tak Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Herman tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar Sholat Idul Fitri. Meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur.

Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.

Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Load More