Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 Mei 2020 | 13:09 WIB
Ilustrasi--pasien tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungpinang. (Foto: Keprigov/istimewa)

SuaraJabar.id - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majalengka, Jawa Barat, menerima laporan dari salah satu rumah sakit di Majalengka. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang terkonfirmasi positif virus Corona.

Jubir Gugus Tugas penanganan Covid-19 Majalengka, Alimuddin menyampaikan, kedua pasien positif tersebut, merupakan warga Kecamatan Lemahsugih, Majalengka. Ia bekerja di wilayah zona merah pandemi virus Corona di Kota Depok, Jabar.

"Pasien positif bekerja sebagai pedang seblak di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Sehingga diduga kuat, yang bersangkutan tertular virus Corona ketika berjualan di Depok. Atau istilah Covid-19 imfortad case," kata dia seperti dilaporkan TimesIndonesia--jaringan Suara.com, Sabtu.

Saat ini, kedua pasien yang berstatus suami isteri tersebut, tengah dirawat di RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Alasan Berkelakuan Baik, Mafia Pajak Gayus Tambunan Diberi Remisi Khusus

"Kami imbau kepada warga masyarakat Majalengka, jangan panik, namun tetap waspada dan patuhi semua aturan protokol kesehatan Covid-19, untuk mengantisipasi penularan virus Corona tersebut," ucapnya.

Selain itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, juga akan bertindak cepat lakukan pemeriksaan terhadap keluarga maupun yang pernah kontak dengan pasutri positif covid-19 tersebut.

"Dalam waktu dekat ini akan melakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan dengan test Swab atau PCR. Kalau kedua anaknya, kita langsung lakukan pemeriksaan PCR bukan lagi tes rapid test," ungkapnya.

Load More