Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Mei 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

"Dsri pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.

"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP.

Baca Juga: 57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More