Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Mei 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab tersebar dan mendapat hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus, di Mapolres, Selasa (26/5/2020).

Awalnya gadis santri AW takut, namun ia lebih was-was jika fotonya tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan untuk berhubungan badan dengan korban.

"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP jni, merupakan guru yang tak disukainya," ucapnya.

Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis santri AW. Setiap melakukan hubungan seks, pelaku EP, berdalih untuk membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.

Baca Juga: 57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap

Tak kuat menjadi budak seks pelaku, gadis santri AW pun menceritakan apa yang menimpanya pada dua orangtua korban. Tak terima anakanya menjadi korban nafsu gurunya, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi. Dan polisi pun berhasil menangkap pelaku EP.

"Dsri pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.

"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP.

Baca Juga: Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More