"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab tersebar dan mendapat hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus, di Mapolres, Selasa (26/5/2020).
Awalnya gadis santri AW takut, namun ia lebih was-was jika fotonya tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan untuk berhubungan badan dengan korban.
"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP jni, merupakan guru yang tak disukainya," ucapnya.
Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis santri AW. Setiap melakukan hubungan seks, pelaku EP, berdalih untuk membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.
Baca Juga: 57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap
Tak kuat menjadi budak seks pelaku, gadis santri AW pun menceritakan apa yang menimpanya pada dua orangtua korban. Tak terima anakanya menjadi korban nafsu gurunya, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi. Dan polisi pun berhasil menangkap pelaku EP.
"Dsri pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.
"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP.
Baca Juga: Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
Dokter Bedah Plastik AS Aniaya Pacar dan Jadikan Budak Seks, Suntik Filler Mata Tanpa Anastesi
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Punya Kekuatan Rohani, Mantan Model Asal Brasil Mengubah Pengikutnya Jadi Budak Seks, FBI Ikut Turun Tangan
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024