SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 27 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, berbeda dari PSBB sebelumnya, mulai Rabu (27/5/2020) akan dilakukan beberapa penyesuaian.
“PSBB Tahap ketiga akan berakhir (Rabu dini hari jam 00.00 WIB). Insyaallah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase tatanan baru yang akan dimulai pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya,” ujar Bima Arya dalam keterangannya sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Selasa (26/5/2020).
Bima mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta.
Baca Juga: Nasib PSBB Kota Bogor Akan Diputuskan Wali Kota Bima Arya Selasa Sore Ini
"Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni,” katanya.
Meski demikian, lanjut Bima, Kota Bogor akan mulai melakukan penyesuaian mulai 27 Mei 2020.
“Pada prinsipnya protokol kesehatan akan kami perketat, pengawasan di wilayah (RT/RW) untuk arus keluar masuk orang akan kami perketat, namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan,” jelasnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun karyawannya.
"Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau cafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada," ujar dia.
Baca Juga: Lepas Penat di Masa Pandemi, Warga Jakarta Serbu Kawasan Puncak Bogor
"Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50% dari kapasitas pengunjung sebelumnya dengan kursi yang disimpan (tidak disediakan penuh atau tidak sekedar diberi tanda silang),” kata Bima.
Berita Terkait
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
Ada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor Langgar Kode Etik, Terima Uang dari Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H