Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 27 Mei 2020 | 07:18 WIB
Wali kota Bogor, Bima Arya (Suara.com/Zian Alfath)

Kemudian, kata dia, untuk pasar dan toko-toko non-pangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan.

“Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali akan kami revisi dan ditetapkan besok supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran tetap kami akan berlakukan sanksi. Apabila ada toko, resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas dan tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti,” jelas Bima.

Load More