SuaraJabar.id - Masyarakat di Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah boleh melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non muslim di wilayahnya. Hal ini setelah Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin warganya untuk beribadah di tengah pandemi virus corona covid-19.
"Sudah diperbolehkan, termasuk Salat Jumat berjamaah nanti, tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (29/5/2020).
Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.
Kemudian pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya.
"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.
Rahmat juga mewajibkan setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah berjamaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jamaah.
Baca Juga: Fasilitas di Bantul Dinilai Efektif Tekan Penyebaran Virus Corona
"Khutbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Setelah 7 Juni SIKM Masih Berlaku, Pemeriksaan Hanya di Jakarta
-
Pecut Warga Tak Pakai Masker, 8 Oknum Anggota Polda Maluku Diproses Propam
-
Satu Siswa Positif Corona, Sekolah Ini Kembali Ditutup, Rekannya Diisolasi
-
Jokowi Minta Agenda Strategis untuk Kepentingan Nasional Tak Boleh Terhenti
-
New Normal Gagal, Korea Selatan Terapkan Lagi Pembatasan Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT
-
Fenomena Yang Ngutang Lebih Galak: Pemuda di Garut Nekat Tusuk Penagih hingga Kritis
-
Viral Pria Ngaku Anak Propam dan Pakai Mobil Barang Bukti, Pria Ini Kena Skakmat Polisi
-
Apresiasi pada Guru, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung