Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Rifan Aditya
Minggu, 31 Mei 2020 | 20:04 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat)

"Pak kata saya mah coba tambahin 18 lagi biar pas," komentar @Andresaputrad.

"Saya bacanya hampir AKB48 loh pak," komentar @symlfaahmi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang kegiatan (Twitter)

Untuk diketahui, Ridwan Kamil mengatakan, daerah yang boleh memulai AKB berjumlah 15 daerah, atau 60% dari total daerah di Jabar. Daerah ini adalah yang telah masuk ke dalam zona biru dalam level kerentanan penyebaran Covid-19 nya.

Dilansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Jumat(29/5/2020), Ke-15 daerah yang dimaksud Ridwan Kamil meliputi Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasik, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasik.

Baca Juga: Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya

Ridwan Kamil mengatakan bahwa AKB akan dimulai secara perlahan dan bertahap.

Rencananya, pelaksanaan skema ini dimulai pada 1 Juni mendatang. Namun waktu spesifiknya kembali diserahkan pada kepala daerah yang bersangkutan, sesuai dengan kesiapan masing-masing.

"Bagi yang siap memulai 1 Juni, silakan. Bagi yang belum siap jangan dipaksakan," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5/2020).

Selama 14 hari pertama pelaksanaan AKB, akan ada 21 ribu petugas gabungan dari TNI dan Polri yang akan disiagakan di titik-titik potensi keramaian yang mulai dibuka. Seperti rumah ibadah, tempat perbelanjaan, dan sebagainya.

"Jangan kaget bila nanti ada TNI dan Polisi di rumah-rumah ibadah, atau nempel di acara-acara sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan protokol kesehatan terlaksana," ujarnya.

Baca Juga: Dinpar Kulon Progo Masih Tunggu Putusan Gubernur Terkait New Normal

Load More