SuaraJabar.id - Seluruh tempat ibadah di Kota Bandung dibuka total, tidak hanya untuk ibadah saja. Termasuk masjid-masjid.
Masjid dibuka untuk tempat kegiatan keagamaan, tak hanya untuk sholat. Pembukaan total ini dilakukan pertama kali sejak wabah virus corona menyerang Indoensia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Dipastikan yang ikut kegiatannya juga sehat, tidak batuk atau flu, kalau ditemukan ada yang sakit, pengelola kegiatan itu wajib memeriksakan kesehatan, kemudian dalam kegiatan tersebut tidak berjabat tangan dan sebagainya, apabila jemaahnya ada gejala, disarankan untuk tidak masuk ke tempat pembinaan," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Senin (1/6/2020).
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan seperti yang dituliskan dalam Pasal 12 Ayat 4. Kegiatan pembinaan keagamaan itu boleh dilakukan secara virtual, maupun pertemuan secara langsung.
Namun tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. Selama PSBB proporsional ini, setiap lokasi hanya diperbolehkan menerima orang sebanyak 30 persen dari kapasitas seluruhnya.
"Waktunya juga tidak berlama-lama di tempat pembinaan, artinya pembinanya harus menyadari dalam konteks PSBB sesi pembinaan keagamaannya tidak terlalu lama, seefisien mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Dikira Kena Corona, Pria di Semarang Mendadak Jatuh dan Tewas di Tempat
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen," kata Oded di Bandung, Jumat (29/5/2020). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri