SuaraJabar.id - Seluruh tempat ibadah di Kota Bandung dibuka total, tidak hanya untuk ibadah saja. Termasuk masjid-masjid.
Masjid dibuka untuk tempat kegiatan keagamaan, tak hanya untuk sholat. Pembukaan total ini dilakukan pertama kali sejak wabah virus corona menyerang Indoensia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Dipastikan yang ikut kegiatannya juga sehat, tidak batuk atau flu, kalau ditemukan ada yang sakit, pengelola kegiatan itu wajib memeriksakan kesehatan, kemudian dalam kegiatan tersebut tidak berjabat tangan dan sebagainya, apabila jemaahnya ada gejala, disarankan untuk tidak masuk ke tempat pembinaan," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Senin (1/6/2020).
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan seperti yang dituliskan dalam Pasal 12 Ayat 4. Kegiatan pembinaan keagamaan itu boleh dilakukan secara virtual, maupun pertemuan secara langsung.
Namun tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. Selama PSBB proporsional ini, setiap lokasi hanya diperbolehkan menerima orang sebanyak 30 persen dari kapasitas seluruhnya.
"Waktunya juga tidak berlama-lama di tempat pembinaan, artinya pembinanya harus menyadari dalam konteks PSBB sesi pembinaan keagamaannya tidak terlalu lama, seefisien mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Dikira Kena Corona, Pria di Semarang Mendadak Jatuh dan Tewas di Tempat
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen," kata Oded di Bandung, Jumat (29/5/2020). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar