SuaraJabar.id - Seluruh tempat ibadah di Kota Bandung dibuka total, tidak hanya untuk ibadah saja. Termasuk masjid-masjid.
Masjid dibuka untuk tempat kegiatan keagamaan, tak hanya untuk sholat. Pembukaan total ini dilakukan pertama kali sejak wabah virus corona menyerang Indoensia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Dipastikan yang ikut kegiatannya juga sehat, tidak batuk atau flu, kalau ditemukan ada yang sakit, pengelola kegiatan itu wajib memeriksakan kesehatan, kemudian dalam kegiatan tersebut tidak berjabat tangan dan sebagainya, apabila jemaahnya ada gejala, disarankan untuk tidak masuk ke tempat pembinaan," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Senin (1/6/2020).
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan seperti yang dituliskan dalam Pasal 12 Ayat 4. Kegiatan pembinaan keagamaan itu boleh dilakukan secara virtual, maupun pertemuan secara langsung.
Namun tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. Selama PSBB proporsional ini, setiap lokasi hanya diperbolehkan menerima orang sebanyak 30 persen dari kapasitas seluruhnya.
"Waktunya juga tidak berlama-lama di tempat pembinaan, artinya pembinanya harus menyadari dalam konteks PSBB sesi pembinaan keagamaannya tidak terlalu lama, seefisien mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Dikira Kena Corona, Pria di Semarang Mendadak Jatuh dan Tewas di Tempat
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Misalnya untuk kantor, kantor yang negeri atau swasta itu kita coba. Kita bertahap di angka 30 persen. Terus yang lainnya juga, tempat ibadah juga kita dibatasi 30 persen," kata Oded di Bandung, Jumat (29/5/2020). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!