SuaraJabar.id - Seluruh tempat ibadah di Kota Bandung dibuka total, tidak hanya untuk ibadah saja. Termasuk masjid-masjid.
Masjid dibuka untuk tempat kegiatan keagamaan, tak hanya untuk sholat. Pembukaan total ini dilakukan pertama kali sejak wabah virus corona menyerang Indoensia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Dipastikan yang ikut kegiatannya juga sehat, tidak batuk atau flu, kalau ditemukan ada yang sakit, pengelola kegiatan itu wajib memeriksakan kesehatan, kemudian dalam kegiatan tersebut tidak berjabat tangan dan sebagainya, apabila jemaahnya ada gejala, disarankan untuk tidak masuk ke tempat pembinaan," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Dikira Kena Corona, Pria di Semarang Mendadak Jatuh dan Tewas di Tempat
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan seperti yang dituliskan dalam Pasal 12 Ayat 4. Kegiatan pembinaan keagamaan itu boleh dilakukan secara virtual, maupun pertemuan secara langsung.
Namun tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. Selama PSBB proporsional ini, setiap lokasi hanya diperbolehkan menerima orang sebanyak 30 persen dari kapasitas seluruhnya.
"Waktunya juga tidak berlama-lama di tempat pembinaan, artinya pembinanya harus menyadari dalam konteks PSBB sesi pembinaan keagamaannya tidak terlalu lama, seefisien mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional dengan menekankan batas kerumunan yang diperbolehkan di sejumlah tempat hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Jelang New Normal, Ada Hampir 1.000 Orang Pasien Positif Corona di Makassar
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan nantinya sejumlah sektor yang dampak penyebaran virusnya rendah, akan diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan batas kerumunan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
Berita Terkait
-
Aksi Mulia Zaskia Adya Mecca, Bangun Masjid di Tengah Reruntuhan Gaza
-
Anies Baswedan Jauh-Jauh dari Jakarta demi Jadi Pembicara Tarawih UGM, Yang Dicari Malah Jokowi
-
Sosok Muhsin Hendricks, Imam Masjid Gay Pertama di Dunia yang Ditembak Mati di Afrika Selatan
-
Viral Video Imam Masjid Gay Muhsin Hendricks Ditembak Mati di Afrika Selatan
-
Richard Lee Ingin Bangun Masjid Senilai Rp1 Miliar Usai Mualaf, Kini Sedang Mencari Tanah
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Emak-emak di Sukabumi Geruduk Peternakan Ayam, Tuntut Penanganan Wabah Lalat
-
Samson, Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa
-
Pembangunan Jalan Jadi Prioritas Bupati Cianjur di 100 Hari Kerja Pertama
-
Larang Sekolah Gelar Study Tour, Bupati Cianjur: Banyak Orang Tua Murid Berutang untuk Bayar Biaya Perjalanan
-
Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gelar Ramp Check Kendaraan Besar di Jalur Utama Cianjur