SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat. Pergub ini disebut Pergub menuju new normal Jawa Barat.
Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan Pergub itu ditandatangani Sabtu, 30 Mei 2020 kemarin oleh Ridwan Kamil. Pergub itu mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan
“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu.
Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.
Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” kata Setiawan.
Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah yakni tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat yakni kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat yakni ada kluster tunggal, Level 4 Berat yakni ditemukan beberapa kluster, dan Level 5 Kritis yakni penularan pada komunitas.
“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” jelas Setiawan.
Baca Juga: New Normal, MUI DKI Minta Masyarakat Wudhu di Rumah Saat Salat di Masjid
Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; Level 2 jaga jarak; Level 3 PSBB parsial; Level 4 PSBB penuh; dan Level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).
Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota. Level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00 – 16.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.
Sebaliknya Level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup.
“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” kata Setiawan.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB atau kenormalan baru ke Kementerian Kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mahasiswa Bandung Raya Kepung DPRD Jabar, Kritik Kebijakan Pemerintah
-
BRI Perluas Akses Investasi Global di BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang