Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:36 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat)

Menurut Daud, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ungkapnya.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: PSBB Bodebek Sukses Tekan Angka Kasus Positif Corona hingga 38,5 Persen

Load More