SuaraJabar.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau Pendaftaran PPDB 2020 di Jawa Barat dimulai hari ini. Simak jadwal dan persyaratan pendaftaranya berikut ini.
Informasi tentang PPDB 2020 Jabar ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon siswa yaitu dengan mengakses laman berikut:
1. https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ untuk pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal.
2. https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing calon siswa.
Jadwal Pendaftaran PPDB 2020
Tahap 1 : 8-12 Juni 2020
Tahap 2 : 25 Juni -1 Juli 2020
BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB
Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SMA
Baca Juga: Pilih Sheet Mask yang Tepat untuk Kulit Wajah, Ini yang Wajib Diperhatikan
1. Ijazah SMP/sederajat.
2. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
3. Surat keterangan domisili.
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.
4. Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
5. KTP orang tua siswa.
6. Kartu Keluarga untuk menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru.
8. Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah.
Bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.
9. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integrits orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai serta tanda tangan orang tua.
10. Data nilai rapor semester 1-5.
BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru 2020 di Tengah Pandemi
Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SMK
1. Ijazah SMP/sederajat.
2. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
3. Surat keterangan domisili.
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.
4. Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
5. KTP orang tua siswa.
6. Kartu Keluarga untuk menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru.
8. Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah.
Bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.
9. Surat keterangan Sehat dari dokter dan tidak buta warna yang menerangkan hasil pemeriksaan sehat sesuai bidang keahlian yang dipilih alon siswa.
10. Data nilai rapor semester 1-5.
Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SLB
1. Ijazah SMPLB
2. Akta kelahiran.
3. Kartu Keluarga.
4. KTP orang tua siswa.
5. Surat kelakuan baik.
6. Surat tanggung jawab orang tua mutlak.
7. Dokumen Hasil Penilaian Kekhususan calon siswa dari pakar/tim kelompok kerja layanan khusus. Satuan pendidikan dapat melaksanakan assessment/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil assessment kejkhususannya, bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi, jika masa darurat covid-19 sudah berakhir.
8. Pas foto hitam putih ukuran 4x66 sebanyak 3 buah.
Seluruh dokumen persyaratan PPDB 2020 untuk SMA, SMK dan SLB disiapkan baik dalam betuk asli maupun fotokopi, diserahkan saat daftar ulang setelah mengumuman PPDB 2020.
Itulah jadwal dan syarat PPDB 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Digelar 9-12 Juni, Kuota Zonasi PPDB Jember Berkurang 50 Persen
-
PPDB Dilakukan secara Daring, Peran Orang Tua Dinilai Penting
-
PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di Bantul Dilaksanakan Secara Online
-
Penerimaan Siswa Baru 2020 di Tengah Pandemi
-
Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih