Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Farah Nabilla
Senin, 08 Juni 2020 | 15:59 WIB
Ilustrasi PPDB di Bandung. (Antara)

SuaraJabar.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau Pendaftaran PPDB 2020 di Jawa Barat dimulai hari ini. Simak jadwal dan persyaratan pendaftaranya berikut ini.

Informasi tentang PPDB 2020 Jabar ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon siswa yaitu dengan mengakses laman berikut:

1. https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ untuk pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal.

Baca Juga: Pilih Sheet Mask yang Tepat untuk Kulit Wajah, Ini yang Wajib Diperhatikan

2. https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing calon siswa.

Jadwal Pendaftaran PPDB 2020

Tahap 1 : 8-12 Juni 2020
Tahap 2 : 25 Juni -1 Juli 2020

BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru 2020/2021 Jakarta, Ini Jadwal, Jalur dan Kuota PPDB

Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SMA

Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Anies Ingatkan Bisa Hentikan Transisi New Normal Lho

1. Ijazah SMP/sederajat.

2. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

3. Surat keterangan domisili.
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.

4. Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

5. KTP orang tua siswa.

6. Kartu Keluarga untuk menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru.

8. Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah.
Bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.

9. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integrits orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai serta tanda tangan orang tua.

10. Data nilai rapor semester 1-5.

BACA JUGA:  Penerimaan Siswa Baru 2020 di Tengah Pandemi

Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SMK

1. Ijazah SMP/sederajat.

2. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

3. Surat keterangan domisili.
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.

4. Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

5. KTP orang tua siswa.

6. Kartu Keluarga untuk menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru.

8. Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah.
Bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.

9. Surat keterangan Sehat dari dokter dan tidak buta warna yang menerangkan hasil pemeriksaan sehat sesuai bidang keahlian yang dipilih alon siswa.

10. Data nilai rapor semester 1-5.

Syarat Pendaftaran PPDB 2020 untuk SLB

1. Ijazah SMPLB

2. Akta kelahiran.

3. Kartu Keluarga.

4. KTP orang tua siswa.

5. Surat kelakuan baik.

6. Surat tanggung jawab orang tua mutlak.

7. Dokumen Hasil Penilaian Kekhususan calon siswa dari pakar/tim kelompok kerja layanan khusus. Satuan pendidikan dapat melaksanakan assessment/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil assessment kejkhususannya, bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi, jika masa darurat covid-19 sudah berakhir.

8. Pas foto hitam putih ukuran 4x66 sebanyak 3 buah.

Seluruh dokumen persyaratan PPDB 2020 untuk SMA, SMK dan SLB disiapkan baik dalam betuk asli maupun fotokopi, diserahkan saat daftar ulang setelah mengumuman PPDB 2020.

Itulah jadwal dan syarat PPDB 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Load More