Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Juni 2020 | 13:41 WIB
Jenazah pasien PDP saat dibawa paksa pulang oleh keluarganya. [Istimewa]

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penyemprotan disinfektan, pembungkusan jenazah secara berlapis, dan dikuburkan oleh petugas medis tidak lebih dari 4 jam.

“Itu semua demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 kepada keluarga maupun orang lain,” katanya.

Load More