SuaraJabar.id - Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Bandung membenarkan adanya surat rekomendasi yang diterima dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Tapi surat anak titipan itu ditolak.
Pihak sekolah menegaskan akan memproses sesuai prosedur. Kepala SMK Negeri 4 Bandung, Asep Tapip Yani mengungkapkan pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Jika anak yang direkomendasikan memenuhi persyaratan, Asep mengungkapkan tidak mesti memakai surat.
“Surat sudah kami terima, sudah ada di panitia. SMK 4 bisa saja menerima. Cuma kan kita ada prosedurnya. Surat mah surat, ya kalau anaknya memenuhi syarat tidak harus pakai surat juga bisa diterima,” ungkap Asep ketika dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Sekolah akan memproses sesuai prosedur yang ada, tidak ada tindakan istimewa. Meski ada surat rekomendasi tidak akan diterima serta merta, sekolah tidak bisa diintimidasi.
“Ya tidaklah, kan sudah ada sistem. Dan hal itu tidak berlaku. Artinya tidak bisa diintimidasi,” ungkap Asep.
Asep menyayangkan tindakan tersebut datang dari anggota DPRD yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Seharusnya dewan memberi contoh jangan sampai melanggar atura, aturan kan sudah dibuat. Standar sudah dibuat. Banyak yang via telepon ke saya juga banyak. ya biasa kepala sekolah mah kalau musim PPDB banyak sodaranya,” ungkap Asep.
“Rata-rata yang hubungi kepala sekolah justru yang tidak memenuhi syarat, kalau memenuhi syarat tidak meski menghubungi sekolah,” lanjut Asep menambahkan.
Baca Juga: Modus Anggota DPRD Jabar Bikin Surat Titip Anak Masuk SMK Negeri saat PPDB
Surat yang diterima tersebut kata Asep sejak dua hari lalu. Pihaknya ungkap Asep menegaskan komitmen SMK N 4 Bandung, bahwa surat rekomendasi tidak akan mempengaruhi.
“Kita akan ikut prosedur, tidak menolak. Kalau itu direkomendasi dan nilainya cukup masuk ya selesai urusan. Cuma kalau tidak masuk urusan jadi tidak selesai oleh mereka,” ungkap Asep.
“Kita mengikuti aturan, kalau surat itu tidak mempengaruhi. Yang penting kalau anaknya cocok lulus kan kita juga harus mempertahankan kredibilitas sekolah,” tutup Asep.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi