SuaraJabar.id - Pihak keluarga membongkar makam almarhum Eha Julaeha (56), warga Warnajati Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (12/6/2020) pagi, yang sebelumnya dikebumikan dengan protokol Covid-19 pada 19 Mei 2020.
Pembongkaran makam dilakukan setelah hasil tes swab almarhum, yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dinyatakan negatif Corona.
Keluarga ingin menyempurnakan pemakaman almarhum Eha sesuai syariat Islam.
Terpal plastik mengelilingi makam almarhum Eha di TPU Kampung Babakan, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, saat proses pembongkaran berlangsung.
Plastik dan peti mati yang sebelumnya dimakamkan bersama almarhum dibongkar. Kemudian jenazah almarhum dimakamkan ulang sesuai syariat Islam.
Marwan Hamdani, adik almarhum PDP Corona menegaskan, bahwa pihaknya bukan melakukan pembongkaran, melainkan penyempurnaan proses pemakaman.
Saat almarhum dinyatakan PDP Corona dan akhirnya meninggal di RSUD Sekarwangi, pihak keluarga menerima prosedur pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
Keluarga memang menunggu hasil tes swab ini. Karena berniat akan menyempurnakan tata cara pemusalaran pemakaman almarhum jika dinyatakan negatif corona.
"Pemakaman itu seharusnya menggunakan syariat Islam. Maka ketika hasil tes negatif kami keluarga ingin menyempurnakan," ungkap Marwan kepada Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19: Sakitnya Sanksi Sosial
Marwan beralasan, sebagai muslim seorang tidak dimakamkan dengan menunggunakan peti. Kemudian jika menggunakan baju, baju tersebut dibuka, serta dihadapkan ke kiblat.
Hal itulah yang dilakukan keluarga dalam penyempurnaan pemakaman almarhum PDP Corona ini.
"Layaknya seorang muslim dikuburkan. Keluarga dari awal sudah mengikhlaskan, dengan penyempurnaan ini membuat kami lebih ikhlas," terangnya.
Sedari awal Marwan tak yakin kakaknya Eha Julaeha terpapar virus Corona. Namun demi kenyamanan bersama, keluarga harus mengikuti protokol Covid-19.
"Hasilnya ketika negatif inilah tuntutan kami, penyempurnaan pemakaman," tandasnya.
Berita Terkait
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land