SuaraJabar.id - Novel Baswedan, penyidik enior Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Salah satu kejanggalan yang diungkap Novel adalah, tampak seperti ada penggiringan opini bahwa dirinya hanya terkena air aki saat diserang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Menurut saya kejanggalan paling nyata itu, digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras. Fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan, seolah-olah dianggap tidak dipertimbangkan dalam persidangan," kaa Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Novel juga mengatakan, barang bukti kaos yang dipakai saat mengalami penyiraman air keras itu sudah digunting.
Baca Juga: 4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
Diapun menduga bagian yang digunting pada kaos tersebut untuk menghilangkan jejak air keras yang telah membuat mata kirinya cacat.
"Ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau di gunting. Sedangkan sisa dari guntingannya tidak ditemukan. Jadi, hal itu menghilangkan jejak seolah-olahnya itu bukan air keras," ucapnya.
Selain itu, Novel juga menyebutkan, polisi juga tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung ketika dirinya terkena teror air keras, seusai melaksanakan salat Subuh berjemaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Adapula saksi yang sempat memfoto pelakunya ini ketika diabaikan (fakta) ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan itu konyol sekali," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Baca Juga: Nasib Komika Bintang Emon Usai Bikin Video Sindir Kasus Novel Baswedan
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Novel Ungkap Bukti-bukti yang Dihilangkan di Kasus Air Keras
-
Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya
-
Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot
-
4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
-
Bintang Emon Difitnah Buzzer, Warganet Murka
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan