SuaraJabar.id - Novel Baswedan, penyidik enior Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Salah satu kejanggalan yang diungkap Novel adalah, tampak seperti ada penggiringan opini bahwa dirinya hanya terkena air aki saat diserang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Menurut saya kejanggalan paling nyata itu, digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras. Fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan, seolah-olah dianggap tidak dipertimbangkan dalam persidangan," kaa Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Novel juga mengatakan, barang bukti kaos yang dipakai saat mengalami penyiraman air keras itu sudah digunting.
Diapun menduga bagian yang digunting pada kaos tersebut untuk menghilangkan jejak air keras yang telah membuat mata kirinya cacat.
"Ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau di gunting. Sedangkan sisa dari guntingannya tidak ditemukan. Jadi, hal itu menghilangkan jejak seolah-olahnya itu bukan air keras," ucapnya.
Selain itu, Novel juga menyebutkan, polisi juga tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung ketika dirinya terkena teror air keras, seusai melaksanakan salat Subuh berjemaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Adapula saksi yang sempat memfoto pelakunya ini ketika diabaikan (fakta) ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan itu konyol sekali," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Baca Juga: 4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Tag
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Novel Ungkap Bukti-bukti yang Dihilangkan di Kasus Air Keras
-
Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya
-
Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot
-
4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
-
Bintang Emon Difitnah Buzzer, Warganet Murka
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh