SuaraJabar.id - Novel Baswedan, penyidik enior Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Salah satu kejanggalan yang diungkap Novel adalah, tampak seperti ada penggiringan opini bahwa dirinya hanya terkena air aki saat diserang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Menurut saya kejanggalan paling nyata itu, digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras. Fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan, seolah-olah dianggap tidak dipertimbangkan dalam persidangan," kaa Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Novel juga mengatakan, barang bukti kaos yang dipakai saat mengalami penyiraman air keras itu sudah digunting.
Diapun menduga bagian yang digunting pada kaos tersebut untuk menghilangkan jejak air keras yang telah membuat mata kirinya cacat.
"Ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau di gunting. Sedangkan sisa dari guntingannya tidak ditemukan. Jadi, hal itu menghilangkan jejak seolah-olahnya itu bukan air keras," ucapnya.
Selain itu, Novel juga menyebutkan, polisi juga tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung ketika dirinya terkena teror air keras, seusai melaksanakan salat Subuh berjemaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Adapula saksi yang sempat memfoto pelakunya ini ketika diabaikan (fakta) ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan itu konyol sekali," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Baca Juga: 4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Tag
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Novel Ungkap Bukti-bukti yang Dihilangkan di Kasus Air Keras
-
Hadir di PN Jakut, Pria Misterius Bertopeng Wajah Novel: Adili Saya
-
Nonton Video Bintang Emon Sentil Kasus Novel, Komentar Felix Siauw Disorot
-
4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan
-
Bintang Emon Difitnah Buzzer, Warganet Murka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil
-
19 Tersangka dan 4 Proyek Ganda, Siapa Lagi yang Terseret Usai OTT?
-
Sadis, Begal di Karawang Tak Ragu Bacok Korban Demi Motor
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil