SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin, sempat menggegerkan publik pada 2019.
Aulia Kesuma tega melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya yakni M Adi Pradana alias Dana. Kedua korban dibakar.
Terkini, buntut dari tindak kejahatan tersebut, majelis hakim memvonis mati Aulia Kesuma dan putranya.
Selengkapnya, berikut perjalanan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma.
1. Dua Korban Hangus Terbakar dalam Mobil
Awalnya, insiden pembunuhan tersebut terungkap oleh temuan dua sosok mayat yang terbakar di dalam mobil minibus Suzuki MPV bernomor polisi B 2983 SZH.
Kendaraan tersebut ditemukan warga di sekitar semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2020).
Saat ditemukan, kondisi kedua korban terlihat mengenaskan. Bahkan sudah tidak bisa dikenali karena hangus terbakar.
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi pun berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku pembunuhan yang tak lain adalah Aulia Kesuma dan sang anak.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati
2. Aulia Kesuma Sewa 4 Eksekutor
Setelah diamankan, Aulia Kesuma kepada pihak kepolisian mengaku bahwa pembunuhan tersebut tak hanya dilakukannya bersama putranya.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menuturkan pelaku menyewa empat eksekutor untuk melancarkan aksi aksinya.
Kedua eksekutor yakni Kusmawanti Agus dan Muhammad Nur Sahid berhasil diringkus pihak berwajib pada Selasa (17/8/2020).
Keduanya diketahui mendapat bayaran Rp 500 juta untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana.
3. Santet Tak Mempan Berujung Bakar Korban
Berita Terkait
-
6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati
-
Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
-
Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
-
Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana
-
Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?