SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin, sempat menggegerkan publik pada 2019.
Aulia Kesuma tega melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya yakni M Adi Pradana alias Dana. Kedua korban dibakar.
Terkini, buntut dari tindak kejahatan tersebut, majelis hakim memvonis mati Aulia Kesuma dan putranya.
Selengkapnya, berikut perjalanan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma.
1. Dua Korban Hangus Terbakar dalam Mobil
Awalnya, insiden pembunuhan tersebut terungkap oleh temuan dua sosok mayat yang terbakar di dalam mobil minibus Suzuki MPV bernomor polisi B 2983 SZH.
Kendaraan tersebut ditemukan warga di sekitar semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2020).
Saat ditemukan, kondisi kedua korban terlihat mengenaskan. Bahkan sudah tidak bisa dikenali karena hangus terbakar.
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi pun berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku pembunuhan yang tak lain adalah Aulia Kesuma dan sang anak.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati
2. Aulia Kesuma Sewa 4 Eksekutor
Setelah diamankan, Aulia Kesuma kepada pihak kepolisian mengaku bahwa pembunuhan tersebut tak hanya dilakukannya bersama putranya.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menuturkan pelaku menyewa empat eksekutor untuk melancarkan aksi aksinya.
Kedua eksekutor yakni Kusmawanti Agus dan Muhammad Nur Sahid berhasil diringkus pihak berwajib pada Selasa (17/8/2020).
Keduanya diketahui mendapat bayaran Rp 500 juta untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana.
3. Santet Tak Mempan Berujung Bakar Korban
Sebelum aksi kejahatannya terungkap, Aulia Kesuma rupanya sempat melakukan percobaan pembunuhan berulang kali kepada suami dan anak tirinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku sempat membayar dukun untuk menyantet korban, namun gagal.
Ia lantas berpikir untui membeli senjata api untuk menghabisi nyawa korban. Tetapi, lantaran uangnya tak cukup, ia mengurungkan niat tersebut.
Aryo mengatakan, setelah itu Aulia Kesuma memilih untuk kembali pada rencana semula yakni membakar Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana hingga tewas dengan dibantu anak dan eksekutor.
4. Motif Pembunuhan Utang dan Harta
Tega menghabisi nyawa orang terdekat, terungkap motif pembunuhan berencana yang didalangi oleh Aulia Kesuma.
Pelaku tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai usaha retoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuatnya kewalahan membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Ia lantas meminta sang suami unyuk menjual rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Edi Candra Purnama hingga berbuntut aksi pembunuhan.
5. Sempat Mengaku Banyak Nonton Sinetron
Aulia Kesuma tak menyangka aksinya berbuntut panjang. Dalam pernyatannya, ia sempat menyalahkan dirinya yang terlalu banyak nonton sinetron saat melakukan pembakaran mobil berisi suami dan anak tirinya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita tidak berencana ke Cidahu, tapi ya mungkin karena kebanyakan nonton film sinetron atau bagaimana, kita berpikirnya begini. Kita tidak menyangka (mobil) meledak, sampai Kelvin terluka bakar," ujar Aulia kepada wartawan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Dia juga mengatakan tidak menyangka bahwa apinya berkobar sebesar itu, hingga membuat Kelvin, anaknya, mengalami lukar bakar ketika memuluskan aksi.
6. Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
Atas ulahnya, pelaku mendapat hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferens pada Senin (15/6/2020), Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Berita Terkait
-
6 Fakta Kasus Aulia Kesuma Bakar Suami dan Anak Tiri Hingga Divonis Mati
-
Bakar Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
-
Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
-
Jaksa Tak Siap, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Gagal Dituntut Pidana
-
Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang