SuaraJabar.id - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pemberian remisi 4 tahun lebih bagi terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris sebagaimana dilansir Antara di Bandung, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.
"Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," kata Budiana.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena remisi, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Bapas Bandung Berpeluang Jebloskan Lagi Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Berita Terkait
-
Bapas Bandung Berpeluang Jebloskan Lagi Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin
-
Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta
-
Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat
-
Detik-detik Terpidana Wisma Atlet Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
-
Terpidana Korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini
-
Media di Ambang Kiamat? Para Bos Buka Suara, Inovasi Bisnis atau Mati Digerus Disrupsi
-
3 Fakta Menarik di Balik Hijrahnya 10 Pejabat Purwakarta ke Jabar