Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:41 WIB
Ilustrasi. (Bantennews.co.id)

Heri akan diajukan ke pengadilan dengan sangkaan melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Load More