Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 22 Juni 2020 | 06:04 WIB
John Kei saat masih mendekam di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]

SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menangkap John Kei (JK) beserta kelompoknya dalam penggerebekan di Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

"Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Antara.

Selain mengamankan pria teridentifikasi berinisial JK, polisi juga mengamankan C serta 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok John Kei.

Ke-20 orang itu turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat hendak meringkus John Refra Kei dan C.

Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Anak Buah John Kei di Bekasi, 22 Orang Diamankan

"Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung," tutur Yunus.

Selain mengamankan 22 orang, polisi juga membawa sejumlah barang bukti senjata tajam dari lokasi penggerebekan di Bekasi.

Diantaranya parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya penangkapan itu.

"Diduga terkait kejadian (penganiayaan) tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Green Lake City Tangerang, Sempat Mau Bakar Rumah

Hingga saat ini aparat Polres Metro Bekasi Kota masih di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi.

Load More