SuaraJabar.id - Raja dangdut Rhoma Irama ditolak di Bogor. Rhoma Irama dikabarkan akan menggelar konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020).
Pemerintah Kabupaten Bogor pun keberatan dengan rencana tersebut. Pemkab Bogor menolak.
Informasi Rhoma Irama akan menggelar konser itu beredar melalui video singkat di media sosial. Sang raja dangdut dalam videonya mengungkapkan langsung rencana itu untuk memenuhi undangan pesta khitan salah satu warga di daerah tersebut.
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari bapak Surya Atmaja berserta ibu Hj Khodijah, putranya itu Raga Sudirja. Tanggal 28 hari Minggu siang di Pamijahan, Insya Allah," ucap Rhoma.
Terkait hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sangat keberatan dengan rencana acara tersebut dan meminta pemilik hajat untuk menundanya. Pasalnya, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagi pula khawatir terjadi penularan virus (covid-29) semakin meluas," kata Ade Yasin, dalam keterangannya yang diterima SuaraJabar.id, Rabu (24/6/2020).
Berdasarkan hasil perhitungan dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat.
"Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal. Sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional," tutup Ade Yasin.
Kontributor : Zian Alfath
Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak Isi Konser di Bogor oleh Bupati
Berita Terkait
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Lagu Nassar Viral Tapi Tak Dapat Royalti, Ahmad Dhani Kini Banjir Dukungan
-
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
-
Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok