Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Juni 2020 | 16:42 WIB
Moge Rhoma Irama. (Facebook/Fuzi Maulana Ash'ari)

SuaraJabar.id - Raja dangdut Rhoma Irama ditolak di Bogor. Rhoma Irama dikabarkan akan menggelar konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020).

Pemerintah Kabupaten Bogor pun keberatan dengan rencana tersebut. Pemkab Bogor menolak.

Informasi Rhoma Irama akan menggelar konser itu beredar melalui video singkat di media sosial. Sang raja dangdut dalam videonya mengungkapkan langsung rencana itu untuk memenuhi undangan pesta khitan salah satu warga di daerah tersebut.

"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari bapak Surya Atmaja berserta ibu Hj Khodijah, putranya itu Raga Sudirja. Tanggal 28 hari Minggu siang di Pamijahan, Insya Allah," ucap Rhoma.

Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak Isi Konser di Bogor oleh Bupati

Terkait hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sangat keberatan dengan rencana acara tersebut dan meminta pemilik hajat untuk menundanya. Pasalnya, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagi pula khawatir terjadi penularan virus (covid-29) semakin meluas," kata Ade Yasin, dalam keterangannya yang diterima SuaraJabar.id, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan hasil perhitungan dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat.

"Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal. Sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional," tutup Ade Yasin.

Kontributor : Zian Alfath

Baca Juga: Best 5 Oto: Nyetir Keren Tara Basro, Rhoma Irama Pakai Harley-Davidson

Load More