SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) berjanji akan mengkaji video ceramah Ustaz Evie Effendie mengenai malam Nisfu Syaban yang viral di media sosial.
"Kita akan mengkaji dulu," kata Sekertaris MUI Jabar Rafani Ahyar, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (24/6/2020).
Saat ditanya kemungkinan bakal melakukan pemanggilan terhadap Ustaz EE, panggilan Evie Effendi, Rafani belum sampai sejauh itu.
"Kita telaah dulu, kita kaji dulu (videonya)," ujarnya.
Untuk diketahui, Evie Effendi kembali menyita perhatian publik setelah membawakan ceramah dengan pakaian yang berbeda dari penceramah pada umumnya. Ia mengenakan topi bertuliskan Jerusalem dan kaos oblong berwarna hitam yang dihiasi tulisan Denim.
Penampilan Evie Effendie, justru mendapat komentar pedas dari sejumlah warganet. Terlebih dalam video yang tersebar, pria itu sempat menyinggung soal penampilannya yang memakai topi bertuliskan Jerusalem dan mengaitkannya dengan hadis Nabi.
Dalam video tersebut, Evie mengatakan, jika hadis tentang Nisfu Syaban cacat.
"Nisfu Syaban ini rata-rata hadist-nya cacat. Tidak nyambung ke Nabi.... Qala Rasulillah, Rasul bersabda 'Barang siapa memakai topi Jerussalem, dia terancam masuk neraka' pasti laku".
Kontroversi ceramah Evie Effendi sendiri juga sempat terjadi beberapa waktu silam. Dalam ceramahnya, Evie sempat menyebut 'Nabi Muhammad sesat'.
Baca Juga: Viral Ceramah Evie Effendi, Santri Ini Berikan Tanggapan Menohok
Kala itu, ia menafsirkan Surat Ad-Dhuha ayat 7 dan menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah sesat tak terkecuali dengan Nabi Muhammad.
Akibat pernyataan itu, Evie Effendi dilaporkan ke Polda Jabar oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atas dugaan pelanggaran UU ITE pada 11 Agustus 2018.
Namun, laporan tersebut kemudia dicabut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Evie Effendi pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui media sosial pribadinya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair