Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan. (Suara.com/Arry Saputra)

Kasus ini terkuak seusai sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/809/K/IV/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 1 April 2020. Kejadian ini terjadi pada bulan Januari 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Praktik tersebut dilakukan di kediaman Amir yang berada di Kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Hanya saja, polisi tidak membeberkan secara detil alamat rumah yang dijadikan tempat ritual mandi kembang tujuh rupa itu.

Ketika itu, empat korban berinisial SD, N, TA, dan RL mendatangi rumah sang dukun, berniat untuk dimandikan air kembang.

Saat hendak dimandikan air kembang, sang dukun meminta korban melepaskan semua pakaian. Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.

Baca Juga: Ritual Jilat Kelamin, Dukun Cabul Ancam Para Pasien: Awas Nanti Kena Tulah!

Selanjutnya, dukun cabul tersebut juga meminta korbannya untuk berjongkok. Saat itu, dia meraba hingga memainkan lidah pada kemaluan korban.

Setelah melancarkan aksinya, sang dukun cabul kembali memandikan para korban sambil membaca mantra. Bahkan, dia meminta agar para korban tidak berkata pada siapapun terkait praktik yang dia lakukan.

Alasannya, nanti para korban akan mendapat tulah. Setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap keempat korban, Amir lantas keluar dari kamar mandi.

Dari tangan Amir, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kembang tujuh rupa dan baskom. Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Isap dan Jilat Organ Vital 4 Pasien, Dukun Cabul Depok Dibekuk

Load More