Ilustrasi tersangka kasus pencabulan. (Suara.com/Arry Saputra)
Setelah melancarkan aksinya, sang dukun cabul kembali memandikan para korban sambil membaca mantra. Bahkan, dia meminta agar para korban tidak berkata pada siapapun terkait praktik yang dia lakukan.
Alasannya, nanti para korban akan mendapat tulah. Setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap keempat korban, Amir lantas keluar dari kamar mandi.
Dari tangan Amir, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kembang tujuh rupa dan baskom. Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
-
Dipanggil Bareskrim! Lisa Mariana Tak Bisa Berkutik, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Ridwan Kamil
-
Cianjur 'Terjebak' Status Siaga Bencana 7 Bulan Hingga April 2026
-
Misteri Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Citarum, Ditemukan Tanpa Luka
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi