Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Juni 2020 | 16:09 WIB
Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi menangkan pemuda berinisial FCR (23) warga Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi pada Minggu (28/6/2020) malam.

Dia diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencabulan kepada sejumlah anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) di kampung tersebut.

"Ya betul kejadian itu. Titiknya di RT 26 RW 09," ujar Kepala Desa Pulosari, Dirja Miharja dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Senin (29/6/2020).

Dirja mengungkapkan bahwa korban sodomi yang dilakukan FCR sampai saat ini terhimpun ada 30 anak.

Baca Juga: Predator Anak di Sukabumi Sodomi 19 Bocah, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan

Namun, kata Dirja, jumlah itu belum dapat dipastikan karena hingga saat ini masih dalam proses pengembangan Polres Sukabumi.

"Mayoritas korbannya dari Kecamatan Kabandungan, sehingga kita belum bisa berkoordinasi terkait penanganan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat FCR sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Hasil sementara pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sukabumi terdata 19 anak laki-laki jadi korban aksi cabul dan sodomi yang dilakukan dengan modus bejalar ilmu kanuragan.

Baca Juga: Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki

Load More