SuaraJabar.id - Sebanyak 19 anak laki-laki diduga menjadi korban sodomi FCR (23), seorang pemuda di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Dikutip Suara.com dari Sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2020), modus tersangka menyodomi belasan anak sejak 2019, yakni dengan iming-imingi akan diajarkan ilmu kanuragan.
Polisi meringkus FCR pada Sabtu (27/6/2020) malam sekira pukul 23.30 WiB di kediamannya. Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian di bawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.
Baca Juga: Predator Anak di Sukabumi Sodomi 19 Bocah, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
"Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur," ujarnya.
Modusnya sambung Rizka, melalui pertemanan di media sosial, Facebook. Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan.
Agar aksinya bisa berjalan mulus, FCR menakut-nakuti para korban jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib.
"Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya mohon maaf ada d antaranya mendapat perlakukan sodomi, ada hanya meraba alat vital, kebetulan seluruh korban ini laki laki usia dibawah 15 tahun," jelas AKP Rizka.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizla diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
Baca Juga: Penyodomi Siswa SMP Ngaku Dukun, 7 Korban Dibugili Dalih Buang Aura Negatif
"Untuk korban saat ini tersebar makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong," tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Viral, Remaja Bermesraan di Pacuan Kuda Legokjawa Pangandaran di Gerebek Warga
-
Erik Hilang Saat Memancing, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Geopark Sukabumi
-
Polda Jawa Barat Amankan Tiga Penipu Asal Nigeria
-
Tumpas Korupsi, Target Ayep Zaky - Bobby Maulana di 100 Hari Pertama Jabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi
-
Resmi Jabat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang: OPD Kalau Tidak Fatsun Saya Ganti, Mutasi dan Rotasi