Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:56 WIB
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka kasus penipuan online yang melibatkan tiga WNA asal Nigeria dan satu WNI di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai. Pelapor diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak, denda, dan biaya dokumen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Jumat (21/2/2025).

Jules menyebut keempat tersangka tersebut, antara lain OOP (40), ENC (41), dan OSS (35) WNA Nigeria dan UK (41) WNI.

"Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya ada kurang lebih tujuh saksi, termasuk ada empat saksi atas nama pemilik rekening yang sudah dimintai keterangan,” katanya dilansir ANTARA.

Baca Juga: Polres Cianjur: Kalau Ada Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Segera Laporkan!

Dia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai. Mereka memberitahukan kepada korban berinisial adanya paket dari London berupa perhiasan emas dan uang yang dikirim.

“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.

“Jadi dari barang bukti yang kita lihat pun banyak calon-calon korban lain yang dia coba dekati, dia coba WA langsung untuk berkenalan, kemudian dia berusaha menjalin hubungan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHIPidana.

Baca Juga: Hari Pertama Jabat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Musnahkan 1 Ton Narkoba

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.

Load More