SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai. Pelapor diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak, denda, dan biaya dokumen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Jumat (21/2/2025).
Jules menyebut keempat tersangka tersebut, antara lain OOP (40), ENC (41), dan OSS (35) WNA Nigeria dan UK (41) WNI.
"Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya ada kurang lebih tujuh saksi, termasuk ada empat saksi atas nama pemilik rekening yang sudah dimintai keterangan,” katanya dilansir ANTARA.
Dia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai. Mereka memberitahukan kepada korban berinisial adanya paket dari London berupa perhiasan emas dan uang yang dikirim.
“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.
“Jadi dari barang bukti yang kita lihat pun banyak calon-calon korban lain yang dia coba dekati, dia coba WA langsung untuk berkenalan, kemudian dia berusaha menjalin hubungan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHIPidana.
Baca Juga: Polres Cianjur: Kalau Ada Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Segera Laporkan!
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda