SuaraJabar.id - Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Kamis (20/2/2025), usai dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh 14.130.192 suara dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Suara pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan ini mengalahkan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, Dedi Mulyadi lahir di Subang pada 11 April 1971, dan merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman (sekarang Universitas Purwakarta) pada 1999.
Dedi aktif di berbagai organisasi, mulai dari kemahasiswaan yakni HMI, lalu organisasi pekerja SPSI dan KSPSI.
Kemudian dia terjun ke dunia politik dengan menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta (2003-2008), kemudian Bupati Purwakarta selama dua periode (2008-2018), dan juga sempat menjadi Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Dedi Mulyadi juga sempat maju dalam Pilgub Jabar 2018, namun gagal dan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode 2019-2023 dari Partai Golkar, sebelum pindah ke Partai Gerindra.
Kemudian, Erwan Setiawan, lahir di Bandung pada 29 Juli 1970, dan menamatkan pendidikan di Politeknik Industri dan Niaga Bandung (1996), serta Universitas Langlangbuana (2008).
Erwan terlibat dalam sejumlah organisasi, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang dan Wakil Ketua DPP Kosgoro.
Baca Juga: Tega Habisi Pacar Karena Tolak Aborsi, AF Terancam Hukuman Mati
Dari rekam jejak politik, Erwan menjadi anggota DPRD Kota Bandung untuk periode 2009-2014 bahkan menjabat sebagai ketua di sana, kemudian dia sempat menjadi Wakil Bupati Sumedang tahun 2018.
Kekayaan Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dihimpun ANTARA, per tanggal 20 Agustus 2024, total kekayaan Dedi Mulyadi dilaporkan mencapai Rp12.851.243.199.
Secara rinci, harta kekayaan Dedi Mulyadi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp7.368.000.000, yang terdiri dari 116 unit properti tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Purwakarta dan Subang yang tercatat diperoleh dari diri sendiri.
Kekayaan dari alat transportasi dan mesin Dedi Mulyadi, senilai Rp8.004.000.000 yang meliputi: Sepeda motor Honda tahun 2003 dengan nilai Rp24.000.000, sepeda Polygon Collous T8 tahun 2017 senilai Rp20.000.000, sepeda motor Triumph Scrambler 1200 XE tahun 2019 senilai Rp440.000.000.
Kemudian sepeda motor Vespa Sei Giorni Limited Edition tahun 2020 senilai Rp170.000.000, mobil Lexus LX 600 tahun 2022, senilai Rp3.900.000.000, mobil Mercedes Benz E 300 Coupe tahun 2018 senilai Rp1.500.000.000, dan mobil Lexus minibus/microbus tahun 2023, senilai Rp1.950.000.000. Kesemuanya tercatat diperoleh dari hasil sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah