SuaraJabar.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal mengagendakan tes cepat massal setelah pedangdut Rhoma Irama tampil di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga yang menyaksikan konser "Si Raja Dangdut" itu akan diperiksa.
"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Ia khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor akan menjadi klaster penularan COVID-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya.
Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki raja dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.
Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.
"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat oleh tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. (Antara)
Baca Juga: Saat Rapat, Wakil Ketua Komisi VII Sebut 10 Orang di Gedung DPR Kena Corona
Berita Terkait
-
Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Dipanggil Polisi Gegara Konser Pesta Sunatan
-
Tanpa Soneta, Rhoma Irama Nyanyi 3 Lagu di Acara Khitanan di Bogor
-
Nekat Manggung saat Pandemi, Begini Penjelasan Rhoma Irama
-
Rhoma Irama Nekat Manggung di Khitanan Saat Pandemi, Bupati Bogor Geram
-
Rhoma Irama Nekat Manggung di Bogor, Bupati: Akan Diproses Hukum!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?