SuaraJabar.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bakal mengagendakan tes cepat massal setelah pedangdut Rhoma Irama tampil di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Sejumlah warga yang menyaksikan konser "Si Raja Dangdut" itu akan diperiksa.
"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Ia khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor akan menjadi klaster penularan COVID-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya.
Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki raja dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.
Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.
"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat oleh tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. (Antara)
Baca Juga: Saat Rapat, Wakil Ketua Komisi VII Sebut 10 Orang di Gedung DPR Kena Corona
Berita Terkait
-
Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Dipanggil Polisi Gegara Konser Pesta Sunatan
-
Tanpa Soneta, Rhoma Irama Nyanyi 3 Lagu di Acara Khitanan di Bogor
-
Nekat Manggung saat Pandemi, Begini Penjelasan Rhoma Irama
-
Rhoma Irama Nekat Manggung di Khitanan Saat Pandemi, Bupati Bogor Geram
-
Rhoma Irama Nekat Manggung di Bogor, Bupati: Akan Diproses Hukum!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar
-
Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman
-
BBM Jenis Pertamax Naik, Ojol: Sejak Awal, Saya Pakai Pertalite
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite