SuaraJabar.id - Peristiwa pembunuhan buruh perempuan yang jasadnya ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) telah diungkap pihak kepolisian. Identitas korban diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tercatats bekerja sebagai buruh pabrik di Karawaci.
Susilawati diketahui dibunuh kekasihnya sendiri Muhamad Sidik alias Idik (20) yang dibantu Irvan Saputra (21). Dari hasil penyelidikan kepolisian, Idik diduga membunuh kekasihnya pada Jumat (12/6/2020) pagi karena berlatar asmara.
Namun sebelum menghabisi korban Idik sempat mengajak korban ke Apartemen Habitat. Saat di dalam kamar, mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Rabu (1/7/2020).
Saat itu, Sugeng mengemukakan, jika Susilawati berusaha meyakinkan bahwa pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dan menjalin kisah cinta.
Kemudian pada Jumat pagi harinya, pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi Susilawati berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Namun saat berada di sebuah empang, pelaku memberhentikan laju motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai. Tersangka kemudian berhasil diringkus kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Buruh Cantik Tangerang Dibunuh Kekasih Usai Malam Jumat di Apartemen
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026