SuaraJabar.id - Peristiwa pembunuhan buruh perempuan yang jasadnya ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) telah diungkap pihak kepolisian. Identitas korban diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tercatats bekerja sebagai buruh pabrik di Karawaci.
Susilawati diketahui dibunuh kekasihnya sendiri Muhamad Sidik alias Idik (20) yang dibantu Irvan Saputra (21). Dari hasil penyelidikan kepolisian, Idik diduga membunuh kekasihnya pada Jumat (12/6/2020) pagi karena berlatar asmara.
Namun sebelum menghabisi korban Idik sempat mengajak korban ke Apartemen Habitat. Saat di dalam kamar, mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Rabu (1/7/2020).
Saat itu, Sugeng mengemukakan, jika Susilawati berusaha meyakinkan bahwa pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dan menjalin kisah cinta.
Kemudian pada Jumat pagi harinya, pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi Susilawati berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Namun saat berada di sebuah empang, pelaku memberhentikan laju motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai. Tersangka kemudian berhasil diringkus kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Buruh Cantik Tangerang Dibunuh Kekasih Usai Malam Jumat di Apartemen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung