SuaraJabar.id - Peristiwa pembunuhan buruh perempuan yang jasadnya ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) telah diungkap pihak kepolisian. Identitas korban diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tercatats bekerja sebagai buruh pabrik di Karawaci.
Susilawati diketahui dibunuh kekasihnya sendiri Muhamad Sidik alias Idik (20) yang dibantu Irvan Saputra (21). Dari hasil penyelidikan kepolisian, Idik diduga membunuh kekasihnya pada Jumat (12/6/2020) pagi karena berlatar asmara.
Namun sebelum menghabisi korban Idik sempat mengajak korban ke Apartemen Habitat. Saat di dalam kamar, mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.
“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Cerita Buruh Cantik Tangerang Dibunuh Kekasih Usai Malam Jumat di Apartemen
Saat itu, Sugeng mengemukakan, jika Susilawati berusaha meyakinkan bahwa pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dan menjalin kisah cinta.
Kemudian pada Jumat pagi harinya, pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi Susilawati berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Namun saat berada di sebuah empang, pelaku memberhentikan laju motornya dan melancarkan aksi kejinya.
“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” tuturnya.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai. Tersangka kemudian berhasil diringkus kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mayat Usus Terburai di Sawah Ternyata Buruh Pabrik Sosis, Bapak Satu Anak
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel, Legislator PKS Desak PTDH
-
Jurnalis Perempuan Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Menteri PPPA: Hukum Seberat-beratnya
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Dear PSSI! Juara Piala Dunia Sarankan Sepak Bola Indonesia Dibangun dari Grassroots
-
Link Live Streaming Nottingham Forest Vs Manchester United Dini Hari Ini, 2 April 2025
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025