Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Juli 2020 | 14:37 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Sugeng Hariyanto saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap buruh pabrik cantik di Karawaci. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

SuaraJabar.id - Peristiwa pembunuhan buruh perempuan yang jasadnya ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci pada Minggu (14/6/2020) telah diungkap pihak kepolisian. Identitas korban diketahui bernama Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tercatats bekerja sebagai buruh pabrik di Karawaci.

Susilawati diketahui dibunuh kekasihnya sendiri Muhamad Sidik alias Idik (20) yang dibantu Irvan Saputra (21). Dari hasil penyelidikan kepolisian, Idik diduga membunuh kekasihnya pada Jumat (12/6/2020) pagi karena berlatar asmara.

Namun sebelum menghabisi korban Idik sempat mengajak korban ke Apartemen Habitat. Saat di dalam kamar, mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.

“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Cerita Buruh Cantik Tangerang Dibunuh Kekasih Usai Malam Jumat di Apartemen

Saat itu, Sugeng mengemukakan, jika Susilawati berusaha meyakinkan bahwa pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook dan menjalin kisah cinta.

Kemudian pada Jumat pagi harinya, pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi Susilawati berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Namun saat berada di sebuah empang, pelaku memberhentikan laju motornya dan melancarkan aksi kejinya.

“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” tuturnya.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai. Tersangka kemudian berhasil diringkus kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mayat Usus Terburai di Sawah Ternyata Buruh Pabrik Sosis, Bapak Satu Anak

Load More