Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juli 2020 | 23:58 WIB
Chang Sup alias Mr. SIM (kiri), warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan mengonsumsi sabu, Rabu (1/7/2020). [Ist|

SuaraJabar.id - Warga Negara Asing asal Korea Selatan, Chang Sup alias Mr. SIM (50) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Dia diciduk polisi saat asyik hisap narkotika jenis sabu.

Mulanya, polisi menangkap pelaku Arief Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian menemukan paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku Arief saat upaya penangkapan.

"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung di telusuri. Di TKP satu kami menangkap pelaku Arief beserta barang bukti sabu," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi karena Kasus Sabu-sabu

Kepada petugas, Arief mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari Mr. SIM.

Selanjutnya, penyidik melalukan penyisiran di sebuah Perumahan Medow Green.

Di lokasi ini, penyidik meringkus Mr. SIM yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.

"Kedua pelaku sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian Mr. SIM kembali memesan kepada pelaku Arief untuk kembali membeli sabu-sabu untuk konsumsi," jelas Sunardi.

Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari tangan dua tersangka Chang Sup alias Mr. SIM, warga negara Korea dan rekannya Arief Wibowo, Rabu (1/7/2020). [Ist|

Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram.

Baca Juga: Alasan Lain Korut Ledakan Kantor Penghubung, Istri Kim Jong-un Dihina

Penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More