Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 02 Juli 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi PSBB Bekasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.

"Satgas kesehatan tugasnya tracking, tracing, skrining dan kuratif tingkat pertama," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan COVID-19.

"Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW). Tugasnya membuat aturan protokol COVID-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut," kata Hendra.

Baca Juga: Masih Disuruh Kerja Bosnya, Buruh Bekasi Jadi Sumber Penularan Virus Corona

Load More