Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Senin, 06 Juli 2020 | 14:46 WIB
Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap anak berusia 14 tahun menuai simpati publik.

Kepada Suara.com, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra mengatakan bahwa diduga kuat, korban tak hanya diperkosa oleh pelaku tetapi juga dijual dan dijadikan pekerja seks komersial.

"Menurut keterangan bapaknya (NF), dan bapaknya bertanya kepada anaknya, dia (NF) dijual 700 ribu rupiah. 500 ribu dikasih ke anak (NF) dan 200 ribu dikasih ke DA. Ini kalau begini apa namanya kalau bukan penjualan atau trafiking?" ucap Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (6/7/2020).

Dengan laporan seperti itu, KPAI sangat berharap pelaku mendapat hukuman berlapis.

Baca Juga: Kasus Anak Diduga Diperkosa Kepala P2TP2A Lampung, Ini Komentar KPAI

"Dia (DA) adalah pengelola perlindungan anak yang memiliki tugas yang sangat berat dan dia juga melakukan tindak pidana dan trafiking. Jadi bisa berlapis," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang terjadi pada NF terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

NF sendiri merupakan korban pemerkosaan yang dititipkan di rumah aman P2TP2A yang kemudian kembali diperkosa oleh Kepala P2TP2A Lampung Timur. Ia menceritakan kisah tragisnya kepada sang paman pada Kamis (3/7/2020) lalu.

Load More