SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks oleh tiga terdakwa petinggi "Kekaisaran" Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
"Untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajkan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa dakwaan yang dibebankan pada tiga terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dia mengatakan, sidang kasus dugaan penyebaran hoaks ini telah layak untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti serta para saksi di agenda persidangan selanjutnya.
“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan,” ungkap jaksa.
Ketiga terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan merupakan petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Akui Kebenaran Lord Rangga, Kaitkan dengan Filosofi Semar dan Carut Marut Negara
-
Viral Lord Rangga Bangkit Lewat Visual Raksasa, Warganet Kompak: Selamat Datang di Konoha
-
Benarkah Lord Rangga Masih Hidup? Ini Fakta Video Viral yang Mengejutkan
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba