SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks oleh tiga terdakwa petinggi "Kekaisaran" Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
"Untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajkan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa dakwaan yang dibebankan pada tiga terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dia mengatakan, sidang kasus dugaan penyebaran hoaks ini telah layak untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti serta para saksi di agenda persidangan selanjutnya.
“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan,” ungkap jaksa.
Ketiga terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan merupakan petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Akui Kebenaran Lord Rangga, Kaitkan dengan Filosofi Semar dan Carut Marut Negara
-
Viral Lord Rangga Bangkit Lewat Visual Raksasa, Warganet Kompak: Selamat Datang di Konoha
-
Benarkah Lord Rangga Masih Hidup? Ini Fakta Video Viral yang Mengejutkan
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini