SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks oleh tiga terdakwa petinggi "Kekaisaran" Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
"Untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajkan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa dakwaan yang dibebankan pada tiga terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dia mengatakan, sidang kasus dugaan penyebaran hoaks ini telah layak untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti serta para saksi di agenda persidangan selanjutnya.
“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan,” ungkap jaksa.
Ketiga terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan merupakan petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Akui Kebenaran Lord Rangga, Kaitkan dengan Filosofi Semar dan Carut Marut Negara
-
Viral Lord Rangga Bangkit Lewat Visual Raksasa, Warganet Kompak: Selamat Datang di Konoha
-
Benarkah Lord Rangga Masih Hidup? Ini Fakta Video Viral yang Mengejutkan
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong