- Polrestabes Bandung menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka pada Minggu (9/8/2026).
- Penyidikan membuktikan tersangka A mengemudikan mobil pinjaman dalam kondisi mabuk saat menabrak korban yang baru pulang menjalankan tugas patroli.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama dua belas tahun.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, tepat di depan Hotel El Royale, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Aiptu Asep Suhara diketahui sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas patroli. Saat melintas di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil sedan Honda Ferio yang dikemudikan tersangka A.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengolah sejumlah alat bukti melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA), Scientific Crime Investigation (SCI), rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
"Dari hasil pengolahan TKP berbasis SCI dan TAA, kami mengidentifikasi pelaku tunggal berinisial A. Saat ini yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dedi melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Selasa (11/8/2026).
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A mengemudikan kendaraan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Sebelum kecelakaan terjadi, A disebut meminjam mobil milik rekannya yang merupakan anggota TNI untuk keluar mencari rokok.
Polisi Luruskan Video Viral
Polrestabes Bandung juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video yang memperlihatkan dua pria dan dua perempuan berada di dalam mobil.
Dedi menjelaskan, video tersebut direkam setelah kecelakaan terjadi. Dalam rekaman itu, mobil disebut kembali melaju menuju sebuah kafe di kawasan Simpang Lima.
Baca Juga: Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
"Video yang beredar di media sosial merupakan rekaman setelah insiden berlangsung. Kami pastikan pada saat tabrakan terjadi, di dalam mobil hanya ada tiga orang: pengemudi dari pihak sipil yakni tersangka A. Kemudian dua penumpang dari unsur TNI berinisial Prada A dan Prada V," jelasnya.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Aiptu Asep Suhara yang gugur saat menjalankan tugas.
Mahmudin juga mengonfirmasi dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian berstatus sebagai saksi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan internal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus