Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. [Harapanrakyat]
Baca 10 detik
- Polrestabes Bandung menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka pada Minggu (9/8/2026).
- Penyidikan membuktikan tersangka A mengemudikan mobil pinjaman dalam kondisi mabuk saat menabrak korban yang baru pulang menjalankan tugas patroli.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama dua belas tahun.
"Jajaran Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav menyampaikan rasa duka cita setinggi-tingginya. Mengenai dua anggota kami yang berada di dalam kendaraan tersebut, saat ini berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal secara menyeluruh," ujar Mahmudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus