- Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial D pada 25 Juni 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak.
- Pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang sejak korban kelas 3 SD hingga SMA.
- Polisi mengamankan barang bukti pakaian dan pisau, serta menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak.
SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. D diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB tersebut. Penangkapan didasarkan atas laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada awal Juni 2026.
Menurut Sentot, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak korban masih belia hingga beranjak remaja.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja," ujar Sentot dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Selasa (11/8/2026).
Tak henti di situ, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya di usia kelas 2 SMA, pelaku disebut kembali melakukan perbuatan cabulnya hingga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026,” ungkap Sentot.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.
“Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
Dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan.
Berita Terkait
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong