Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Barang bukti sejumlah botol miras hasil razia Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota di salah satu kios jamu. [Sumber Foto: SU/Asep Awaludin]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol miras ilegal di Sukabumi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • Petugas mengamankan tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin dari lokasi razia di Cisaat dan Citamiang.
  • Razia rutin ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Kamis (6/8/2026), razia menyasar sejumlah tempat usaha, kios jamu, hingga rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol secara ilegal.

Petugas kemudian mendatangi sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi menjadi lokasi peredaran miras.

Hasilnya, tiga penjual di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terjaring operasi.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 159 botol minuman keras berbagai merek yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata AKP Tenda.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menyerahkan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik. Seluruh botol minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

AKP Tenda menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi tindak kriminal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal.

Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya perkelahian, gangguan keamanan, hingga tindak pidana lainnya.

Load More