- Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol miras ilegal di Sukabumi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin dari lokasi razia di Cisaat dan Citamiang.
- Razia rutin ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Kamis (6/8/2026), razia menyasar sejumlah tempat usaha, kios jamu, hingga rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
Petugas kemudian mendatangi sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi menjadi lokasi peredaran miras.
Hasilnya, tiga penjual di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terjaring operasi.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 159 botol minuman keras berbagai merek yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata AKP Tenda.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menyerahkan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik. Seluruh botol minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
AKP Tenda menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi tindak kriminal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya perkelahian, gangguan keamanan, hingga tindak pidana lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih