SuaraJabar.id - Para penjual hewan kurban untuk Idul Adha 2020 di Kota Depok, Jawa Barat, sudah mulai menjajakan dagangannya di sejumlah tempat. Pedagang hewan kurban disebut harus lebih dulu melewati serangkaian tahapan sebelum akhirnya membuka lapak.
Salah satu tahapannya adalah penjual hewan kurban wajib menyerahkan hasil rapid test atau swab kepada aparat pemerintah kota tersebut. Namun, penjual hewan kurban di wilayah Kecamatan Sukmajaya Muhammad Ismail mengaku tidak diminta untuk menyerahkan hasil rapid test dan swab ke pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Kami cuma diminta sertifikat dari lembaga kesehatan hewan kurban saja. Tidak diminta hasil rapid test dan swab," ucap Ismail kepada Suara. com, Rabu (8/7/2020).
Meski begitu, Ismail mengaku pasrah apakah dagangannya akan laris atau tidak di tengah pandemi covid-19.
"Belum tahu tahun ini bagaimana, saya pasrah saja sebab ada Covid-19. Kami jual sapi hewan kurban yang berkualitas harus disertai sertifikat dari lembaga kesehatan terkait,” kata Ismail.
Setiap tahunnya kata Ismail, lapak hewan kurbannya dapat menjual lebih dari 200 sapi. Seperti tahun lalu terjual 280 sapi dengan bermacam-macam jenis terjual.
"Pelanggannya biasanya pengelola pesantren yang tersebar di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Bahkan ada yang pernah beli 10 ekor sapi dengan ukuran 250 Kg- 300 kg," jelasnya.
Sapi seberat itu, kata Ismail, dibandrol dengan harga sekira Rp 20 - 30 juta.
Namun agar pembeli tak merasa keberatan, dia mempermudah dengan menerapkan sistem bayar dimuka.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Gedung E Kemendikbud Ditutup Sementara
"Nanti dekat hari H langsung diantar dan selesaikan pelunasannya," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Depok Dadang Wihana menegaskan, tidak ada imbauan para pedagang hewan kurban di Depok harus menyerahkan hasil rapid test dan swab.
"Tidak ada (imbauan pedagang hewan kurban menyerahkan hasil rapid test dan swab)," tegas Dadang.
Yang ada kata Dadang adalah para petugas penyembelih hewan kurban yang wajib mengikuti rapid test dan swab sebelum Hari Raya Idul Adha.
Pelaksanaan rapid test itu kata dia, difasilitasi Pemerintah Kota Depok.
"Difasilitasi pemkot Depok. Nanti pelaksanaan rapid test pada H-1 atau H-2. Sebelum waktu pemotongan, " ucap Dadang.
Berita Terkait
-
Permohonan Izin Sembelih Hewan Kurban Minim, Kulon Progo Ingatkan Warga
-
Ini Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
-
Jelang Idul Adha 2020, Permintaan Hewan Kurban di Sleman Menurun Drastis
-
Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan di Luar RPH, Ini Syaratnya
-
Aturan Sembelih Hewan Kurban Belum Ada, Bupati Kulon Progo Imbau Hal Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin