SuaraJabar.id - Pihak aplikator ojek online, Gojek dan GRAB ditunggu Pemerintah Kota Bandung untuk mendapatkan izin beroperasi kembali mengangkut penumpang selama pandemi virus corona. Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Namun khusus untuk ojek online (ojol), Gugus Tugas Covid-19 masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan di masa AKB ini baik ojol ataupun ojek pangkalan sudah diberikan relaksasi. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerapan standarisasi protokol kesehatan.
“Sebetulnya Pak Wali atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana usai rapat evaluasi AKB di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: 99 Anggota TNI di Pusdikpom AD Cimahi Positif Corona
Penyedia aplikasi ojol sudah bertemu dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Aplikator juga telah mempresentasikan upaya penerapan standar protokol kesehatan.
Untuk itu, Yana menegaskan saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung hanya tinggal menunggu perusahaan penyedia aplikasi datang kembali, untuk menyatakan komitmennya secara tertulis guna menjaga standarisasi protokol kesehatan.
“Utamanya, motor ada sekat dan penumpang harus bawa sendiri. Pada dasarnya tergantung kesiapan temen-temen juga. Kalau sudah siap tinggal mengajukan ke gugus tugas,” jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan. Ia mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi bisa segera membuat pernyataan kesiapan untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Khususnya untuk angkutan roda dua agar bisa kembali mengangkut penumpang.
“Pihak aplikator tinggal kembali menghadap membawa surat kesiapan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Tedy.
Baca Juga: Pusdikpom TNI AD Cimahi Jadi Sumber Penularan Corona
Tedy mengungkapkan, mengenai persyaratan rapid test tidaklah diwajibkan. Hanya saja, harus ada komitmen dari perusahaan penyedia aplikasi yang siap ikut menjaga keamanan penumpangnya.
“Tadi di pembahasan rapid test tidak syaratkan lagi. Tinggal datang lagi memastikan standar protokol kesehatan. Paling rawan itu di helm, kemudian juga penyemprotan kendaraannya,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Cuma Saddil, Persib Bandung Diam-diam Sudah Deal dengan Beberapa Pemain Anyar
-
Bandara Husein Sastranegara Ditutup, Wisata Bandung seperti Dibunuh Pelan-Pelan
-
Rachmat Irianto Kembali ke Pelukan Persebaya Surabaya usai Tiga Tahun Pisah
-
Menepi ke Sunyi: Tahura dan Seni Melambat di Tengah Dunia yang Bergegas
-
Pelapor Dugaan Korupsi di Baznas Jabar Malah Ditersangkakan Polisi, KPK Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Petani Lokal Naik Kelas: Kisah Labuna Buktikan Rempah Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global
-
PERURI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Pergeseran Tanah di Purwakarta
-
Dari Lensa ke Aksi: Taman Safari Ajak Masyarakat Peduli Alam
-
Senyum di Al Hambra Cirebon: Indahnya Berbagi dan Kuatnya Persaudaraan
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE