Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:41 WIB
Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pihak aplikator ojek online, Gojek dan GRAB ditunggu Pemerintah Kota Bandung untuk mendapatkan izin beroperasi kembali mengangkut penumpang selama pandemi virus corona. Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Namun khusus untuk ojek online (ojol), Gugus Tugas Covid-19 masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan di masa AKB ini baik ojol ataupun ojek pangkalan sudah diberikan relaksasi. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerapan standarisasi protokol kesehatan.

“Sebetulnya Pak Wali atau Pemerintah Kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana usai rapat evaluasi AKB di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: 99 Anggota TNI di Pusdikpom AD Cimahi Positif Corona

Penyedia aplikasi ojol sudah bertemu dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung. Aplikator juga telah mempresentasikan upaya penerapan standar protokol kesehatan.

Untuk itu, Yana menegaskan saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung hanya tinggal menunggu perusahaan penyedia aplikasi datang kembali, untuk menyatakan komitmennya secara tertulis guna menjaga standarisasi protokol kesehatan.

“Utamanya, motor ada sekat dan penumpang harus bawa sendiri. Pada dasarnya tergantung kesiapan temen-temen juga. Kalau sudah siap tinggal mengajukan ke gugus tugas,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan. Ia mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi bisa segera membuat pernyataan kesiapan untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Khususnya untuk angkutan roda dua agar bisa kembali mengangkut penumpang.

“Pihak aplikator tinggal kembali menghadap membawa surat kesiapan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Tedy.

Baca Juga: Pusdikpom TNI AD Cimahi Jadi Sumber Penularan Corona

Tedy mengungkapkan, mengenai persyaratan rapid test tidaklah diwajibkan. Hanya saja, harus ada komitmen dari perusahaan penyedia aplikasi yang siap ikut menjaga keamanan penumpangnya.

Load More